Mundurnya Togar Manahan Nero (Ketua Komdis) dan Kaharuddin Syah (anggota exco) tak lantas membuat kasus suap Penajam Medan Jaya (PMJ) menguap begitu saja. Rekomendasi hukuman yang disampaikan Tim Pencari Fakta (TPF) kepada Ketua Umum PSSI, Nurdin Halid, Jumat (22/6), membuka jalan bagi penegak hukum untuk menuntaskan kasus ini.
Dalam laporannya, TPF membeberkan fakta yang menunjukkan bahwa kubu PMJ telah melakukan tindakan suap, baik itu kepada Togar maupun Kahar senilai Rp 150 juta. Suap Rp 50 juta berupa uang tunai, sementara Rp 100 juta lain berupa cek Bank Niaga cabang Balikpapan.
Setelah memeriksa tujuh orang, kami menemukan fakta bahwa terdapat penyimpangan yang melanggar hukum, norma sosial, dan aturan PSSI," kata Rusdi Taher, Ketua TPF.
Sayang, TPF belum bisa memberi kesimpulan ke mana uang suap tersebut mengalir. TPF hanya mengetahui bahwa yang menerima serta mencairkan uang adalah Suwandi alias Andi yang dikenal sebagai teman Togar.
Andi pula yang belakangan diketahui mencairkan cek pemberian pengurus PMJ di Bank Niaga cabang Tebet 15 April sekitar pukul 10.00 WIB. "Saat kami cecar diserahkan pada siapa uang tersebut, Andi bersikukuh tak mau menjawab. Kami berupaya mengorek tapi tak bisa memaksa karena bukan polisi," tutur Rusdi.
Saat BOLA mengontak Andi untuk mengonfirmasikan hal tersebut, ponsel yang bersangkutan berulangkali tak diangkat.
Meski tidak mendapat pengakuan gamblang dari Andi, TPF tetap memberikan rekomendasi kepada Nurdin untuk menghukum Togar dan Kahar tak boleh beraktivitas di lingkungan PSSI dan sepakbola nasional. Hanya soal berapa lama jangka waktunya TPF mengembalikan pada Nurdin.
Hukuman keduanya relatif lebih ringan dibanding Syawal Rifai (sekretaris PMJ) dan Harismen Bernawi (asisten manajer PMJ), yang divonis skorsing seumur hidup.
Bukan berarti pilih kasih. Tapi kami memang tak mengantongi bukti-bukti konkret kalau keduanya menerima suap. Hanya kami menilai ada kecenderungan kuat keduanya menyalahgunakan jabatan menerima ajakan suap dari PMJ," jelas IGK Manila, anggota TPF.
Menurut Manila rekomendasi TPF justru membuka peluang ke arah penyelesaian lewat jalur hukum. “Syawal dan Harismen bisa melaporkan Andi ke polisi untuk mencari tahu kejelasan ke mana uang mereka. Jika Andi masih mengelak membuka siapa yang menerima dia menjadi pesakitan seorang diri. Tetapi itu berpulang pada mereka,” papar Manila.
Itu jawaban yang tak masuk akal. Masak uang sebesar itu ia bisa lupa diberikan kepada siapa? Kalau jumlahnya seribu atau dua ribu perak, mungkin saja lupa. Dibawa ke polisi mungkin dia baru mengaku," kata Arismen. "Andi jelas sudah disetel. Dengan jawaban lupa, Togar atau Kahar bisa selamat karena mereka tidak terbukti sebagai penerima suap. Kalau saya jadi Syawal dan Harismen lebih baik saya laporkan ke polisi," saran Ongku Zulfin Nasution, pengamat sepakbola Medan.
Nurdin sendiri baru memutuskan hukuman resmi pada awal pekan ini selepas melakukan rapat dengan anggota exco. Jika mengacu pada aturan main Kode Disiplin PSSI pasal 99, hukuman maksimal pelaku suap maksimal skorsing 24 bulan. "Laporan TPF akan dijadikan pijakan dalam menjatuhkan sanksi," jabar Nurdin.
Saat BOLA mencoba bertanya soal langkah-langkah apa yang akan diambil terhadap rekomendasi TPF dan kemungkinan sanksi yang dijatuhkan PSSI, Togar lebih banyak terdiam. “Sudahlah. Aku sudah di luar tak mau lagi mengurusinya lagi,” ungkapnya pendek.
Rekomendasi TPF:
* Hukuman seumur hidup tak boleh terlibat dalam sepakbola Indonesia pada Syawal Rifai (sekertaris PMJ) dan Arismen Bernawi (manajer PMJ) yang terbukti melakukan upaya suap.
* Larangan berkecimpung dalam dunia sepakbola pada Togar Manahan Nero (ketua Komdis) dan Kaharuddin Syah (anggota exco) yang diduga memanfaatkan jabatannya untuk mempengaruhi kebijakan PSSI.
* Teguran keras pada Husni Hasibuan (Ketua Yayasan Medan Jaya) dan Ichwan Datu Adam (ketua PMJ) karena mereka terbukti mengetahui kasus suap namun tidak berusaha mencegah atau melaporkannya.